Terimakasih Saudariku Nirvana Syarib yang telah bertanya kepada Cintaallah.org,
Pertanyaan Saudariku Nirvana Syarib adalah
bagaimna caranya menyatukan seorang suami istri yang sudah bercerain 3 kali
Ustadz Musthafa Sayyidi Baraqbah LC menjawab,
Sepasang suami istri hendaknya menjaga keharmonisan rumah tangga dan hendaknya menjauhi sejauh-jauhnya dari perceraian karena perceraian sangat dibenci ALLAH ta’ala,,apabila perceraian sudah mencapai 3 x ( talaq tiga ) maka untuk menyatukannya kembali membutuhkan proses yang sangat sulit yaitu : 1) selesai iddahnya ( masa tenggang selesai cerai ) dengan suaminya. 2) akad nikah dengan laki-laki lain ( muchallil ). 3) hubungan intim yg sempurna antara istri tadi dengan muchalil tersebut. 4) perceraian antara istri itu dgn muchalliil. 5) selesai masa iddah istri itu setelah dicerai oleh muchallil .setelah melalui 5 tahapan ini maka suami istri tadi boleh melangsungkan akad nikah baru dan diharamkan untuk menikah kembali sebelum melakukan 5 tahapan itu.



