Terimakasih Saudaraku Nana supriyatna yang telah bertanya kepada Cintaallah.org,
Pertanyaan Saudaraku Nana supriyatna adalah
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh pak Ustadz,
Sebelumnya saya haturkan shalawat serta salam untuk junjungan kita Muhammad SAW
saya mempunyai 5 anak, dan yang ingin saya tanyakan adalah, ketika anak saya yang nomor 3 baru 4 bln, istri saya mengandung lagi anak yang nomor 4, dan ketika anak yang ke 4 lahir anak saya yang no 3 kena penyakit flek jadi sejak kecil anak saya yang ke 4 diurus oleh kakak istri saya, tapi dari cara mendidik saya agak kurang islami memang disekolahkan di SDIT tapi dari tingkah laku dan ucapan kurang baik, saya merasa berdosa sekali atas tindakan saya itu padahal tujuan saya dan istri ingin membantu kakak yang kebetulan punya anak hanya 1 dan ingin mengadopsi , saya pikir daripada adopsi anak orang lebih baik mengurus anak adiknya.
Apakah saya dan istri akan mendapat azab Alloh atas tindakan kami itu.
Mungkin hanya itu yang ingin saya tanyakan
Atas jawaban pak Ustadz saya haturkan terimakasih yang sebesarnya.
Syukron
Wassalam
Saya dan Istri
Ustadz Musthafa Sayyidi Baraqbah LC menjawab
Mengasuh dan Mendidik anak ialah amanah yang ALLAH embankan kepada pasangan suami istri yang telah dikaruniai anak, mereka berdosa apabila mereka menyianyiakan anak mereka dan mendidiknya dengan buruk,selama tidak menyianyiakan maka tidak berdosa ,apabila seseorang menitipkan anaknya kepada orang lain lalu mendapatkan anaknya itu berkelakuan buruk sebaiknya menanyakan sebabnya kepada orang yang dititipinya itu,,apabila sudah tidak ada jalan keluar maka sebaiknya diambil kembali dan diasuh oleh orang tua kandungnya saja karena didikan orang tua kandung lebih bermanfaat dari pada didikan orang lain



Saya mau tanya masalah anak angkat.
Setelah 3 tahun menikah saya dan istri tidak di karuniai anak maka kami memutuskan untuk mengangkat anak. anak ini kami angkat semenjak umur 6 hari dan disetujui kedua orang tuanya. sedangkan orang tuanya ini adalah saudara kandung saya sendiri.
Pertanyaan saya:
anak ini kami angkat dengan surat perjanjian yang ditanda tangani kedua orang tuanya, saksi dan saya beserta istri, anak ini kami angkap pada tahun 2011 dan saat itu anak tersebut berumur 6 hari. sekarang anak angkat tersebut sudah berumur lebih dari 1 tahun tiba-tiba orang tua kandungnya meminta kembali anak tersebut sedangkan saya dan istri sudah terlanjur sayang terhadap anak ini. apa tindakan saya yang harus saya perbuat tetapi pada intinya saya tidak mau mengembalikan anak tersebut.