Tanya : Mengenai Pembajakan Hak Cipta

Terimakasih Saudaraku Rajaf yang telah bertanya kepada Cintaallah.org,

Pertanyaan Saudaraku Rajaf adalah

Assalamu’alaikuum habib.

Dari ‘Aisyah ra: “Barirah mendatangi seorang perempuan, yaitu seorang mukatab yang akan dibebaskan oleh tuannya jika membayar 9 awaq (1 awaq=12 dirham=28 gr). Kemudian Barirah berkata kepadanya, “Jika tuanmu bersedia, aku akan membayarnya untuk mereka, maka loyalitasmu akan menjadi milikku.” Mukatab tersebut lalu mendatangi tuannya, dan menceritakan hal itu kepadanya. Kemudian tuannya menolak dan mensyaratkan agar loyalitas budak tersebut tetap menjadi miliknya. Hal itu kemudian diceritakan ‘Aisyah kepada Nabi saw. Rasulullah saw bersabda: “Lakukanlah.” Kemudian Barirah melaksanakan perintah tersebut dan Rasulullah saw berdiri, lalu berkhutbah di hadapan manusia. Beliau segera memuji Allah dan menyanjung namaNya. Kemudian bersabda: “Tidak akan dipedulikan, seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah.” Kemudian beliau bersabda lagi: “Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat tersebu! t adalah bathil. Kitabullah lebih berhak dan syaratnya (yang tercantum dalam Kitabullah) bersifat mengikat. Loyalitas dimiliki oleh orang yang membebaskan.

Habib, yg saya muliakan. Hadist diatas ini digunakan sebagai dasar dari pendapat yg menyatakan bahwa membajak itu boleh (halal). Dari hadist ini mereka menyimpulkan bahwa:

Mereka menyimpulkan:
1. bahwa barang yg sudah dibeli oleh si A “pemanfaatannya” terserah si A tadi. Meskipun dikopi/digandakan utk disebarluaskan. Karena si “A” telah membelinya dgn cara yg sah. (misal beli buku kmudian d fotokopi yg banyak utk dijual lagi)

2. Loyalitas barang yg telah dibeli adalah kpd pembelinya. Sang penjual tdk berhak menerapkan “syarat/batasan utk memanfaatkan” barang yg tlah di beli tersebut, krn barang sdh pindah kpemilikan.

Bgaimana mnurut Habib pndapat golongan ini, shahihkah? Apa benar membajak itu halal krn kepemilikan barang sudah berpindah??

Mohon bantuannya wahai guru, syukron sbelumnya. Wassalamu’alaikuum.

{maaf bgt Bib, jika terlalu panjang}

Ustadz Musthafa Sayyidi Baraqbah LC menjawab,

Membajak karya cipta seseorang telah difatwakan oleh ulama-ulama sekarang sebagai perbuatan yang dilarang ( haram ) mereka mendasarinya dengan alasan-alasan syariah yang mendasar,salah satunya ialah hak cipta telah dilindungi oleh hukum negara dan taat kepada hukum negara ( pempmpin ) wajib hukumnya ,walaupun memang benar ulama-ulama tradisional ( dulu ) mengatakan apabila sesorang sudah memiliki sesuatu maka bebas baginya untuk melakukan apapun atas sesuatu yang dimilikinya tersebut,,sebagai seorang yang waspada hendaknya mengambil jalan yang paling aman yaitu yang tidak bertentangan dengan ulama – ulama baik ulama dahulu ataupun sekarang.

Print Friendly

2 Responses to “Tanya : Mengenai Pembajakan Hak Cipta”

  1. October 27, 2011 at 4:02 pm #

    Assalamu’alaikuum……
    Habib, bagaimana bila kita tidak mampu atau sangat sulit menghindari software2/program2 bajakan tersebut, seperti mahasiswa atau pelajar??

    Misal mahasiswa desain grafis, yg butuh photoshop (6 jt), coreldraw (3jt), indesign (5jt) kita tidak mampu bila harus membeli yg aseli, tapi jika pakai yg opensource (software gratis) tidak bisa mengakomodir tugas2 kuliah tadi….

    Juga pengusaha UMKM (usaha mikro, kecil, & menengah) yg bergerak di bidang desain/setting/percetakan….mereka amat susah jika harus mengusahakan modal yg begitu tingginya utk software2 tersebut. Bagaimana solusinya Bib….

    Terakhir Habib, bila kita yg lulusan sekolah desain grafis ini bekerja di tempat yg memakai barang2 bajakan tersebut, halal atau haromkah gaji kami??

  2. January 14, 2012 at 4:23 am #

    Sebagai contoh, dulu kita sangat bangga menguasai windows, lotus atau ws, tetapi ini program tersebut tidak digunakan lagi sama sekali.

Leave a Comment

*